Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Hak Suara Konferensi PWI Tangsel, Ketum PWI Pusat Tegaskan KTA Biasa Aktif Berhak Memilih

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:15 WIB
  • author Doni Marhendro
Polemik Hak Suara Konferensi PWI Tangsel, Ketum PWI Pusat Tegaskan KTA Biasa Aktif Berhak Memilih
Foto: Ilustrasi.

CIPUTAT, iNewsTangsel – Persoalan hak suara anggota menjadi sorotan menjelang Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2026. 

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa anggota pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang masih berlaku memiliki hak memilih dan dipilih.

Penegasan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Konferensi PWI Tangsel 2026, khususnya terkait persyaratan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggota yang akan menggunakan hak suaranya.

Munir menjelaskan, UKW merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota PWI berstatus Biasa setelah sebelumnya berstatus sebagai anggota Muda.

"Wartawan anggota PWI yang memiliki hak suara memilih dan dipilih adalah mereka yang memiliki kartu tanda anggota Biasa dan masih berlaku," jelas Akhmad Munir ketika dikonfirmasi iNewsTangsel, Jumat (30/10/2026).

Meski demikian, Munir memberikan penjelasan mengenai anggota yang sudah memiliki KTA Biasa aktif, tetapi tidak mempunyai kartu UKW. Menurutnya, kondisi tersebut harus ditelusuri melalui verifikasi riwayat dan proses keanggotaan yang bersangkutan.

"Anggota yang memiliki kartu anggota (KTA) Biasa yang masih aktif, tetapi tidak memiliki kartu UKW, perlu diverifikasi proses status keanggotaannya," jelasnya.

Ia juga menjelaskan adanya ketentuan khusus bagi anggota yang telah memiliki KTA Biasa sebelum 2012. Anggota dalam kategori tersebut tidak diwajibkan memiliki kartu UKW. Pasalnya, pemberlakuan UKW dimulai sejak 2011.

"Kalau KTA Biasa dimiliki anggota, sebelum tahun 2012, yang bersangkutan tak wajib memiliki kartu UKW, karena UKW berlaku sejak 2011 ke atas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Munir menegaskan bahwa anggota yang memiliki KTA Biasa tetapi belum memiliki UKW harus terlebih dahulu menjalani verifikasi keanggotaan.

Verifikasi tersebut mencakup proses administrasi keanggotaan serta kejelasan pihak yang berwenang menerbitkan atau menetapkan KTA Biasa tersebut.

"Dalam mekanisme tersebut, kewenangan verifikasi berada di PWI Provinsi Banten. Hasil verifikasi selanjutnya dilaporkan kepada PWI Pusat untuk ditetapkan sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tegas Munir. 

Penjelasan ini menjadi penting di tengah polemik penyusunan daftar pemilih Konferensi PWI Tangsel 2026. Sebab, penentuan hak suara tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan KTA Biasa dan masa berlakunya, tetapi juga keabsahan proses administrasi serta riwayat penetapan status keanggotaan.

Dengan mekanisme tersebut, proses verifikasi diharapkan berjalan transparan dan sesuai ketentuan organisasi. Selain itu, anggota yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian atas hak memilih maupun hak dipilih dalam konferensi.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut