get app
inews
Aa Text
Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang Bakal Dilarang Jaksa Agung

Rabu, 18 Mei 2022 | 07:18 WIB
header img
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: MPI)

JAKARTA -  Terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan bakal dilarang. Untuk hal itu Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.

Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.

Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut