Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Nama Petinggi Polri Sebagai Kakak Asuh, Oknum Advokat di Tangsel Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:02 WIB
  • author Hasiholan
Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu,  Lampung
Saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Restorative Justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. 

Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan. 

Kerjasama Eddy Wijaya selaku Ketua Umum dan Febrina Lesisie Tantina selaku Ketua dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dengan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin terbangun setelah viral video dari ibu tersangka yang sangat membutuhkan bantuan agar tercapai restorative justice.

Peran dan upaya dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa di Pringsewu semakin melancarkan proses Restorative Justice dimaksud. 

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa juga melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait di samping membantu secara moril dan materil pada keluarga tersangka. 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut