get app
inews
Aa Read Next : Oknum Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan ke Jaksa Agung, Diduga Konspirasi dengan Tersangka

Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:02 WIB
header img
Saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Restorative Justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. 

Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan. 

Kerjasama Eddy Wijaya selaku Ketua Umum dan Febrina Lesisie Tantina selaku Ketua dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dengan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin terbangun setelah viral video dari ibu tersangka yang sangat membutuhkan bantuan agar tercapai restorative justice.

Peran dan upaya dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa di Pringsewu semakin melancarkan proses Restorative Justice dimaksud. 

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa juga melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait di samping membantu secara moril dan materil pada keluarga tersangka. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut