PPKM Level 1 di Jabodetabek: Warteg, Kafe dan Restoran Diizinkan Buka dengan Pengunjung 100 Persen
Selasa, 24 Mei 2022 | 12:03 WIB
Sedangkan, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta