get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Aman, Transaksi Non-Tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Kopda Eka Wasit Korban Pemukulan: Saya Maafkan Sekaligus Amalkan 8 Wajib TNI dan 7 Perintah KSAD

Senin, 13 Juni 2022 | 10:56 WIB
header img
Kopda Eka Kurniyawan, anggota TNI AD dari kesatuan Yonarhanudri-1/Kostrad menjadi korban pemukulan oknum Anggota DPRD Tangerang Selatan Edy Mamat. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, kepercayaan yang diberikan masyarakat, rendah hati dan lapang dadanya untuk memberikan maaf kepada pemain yang memukulnya adalah implementasi sikap prajurit sejati yang mengamalkan Delapan Wajib TNI dan melaksanakan Tujuh Perintah Harian KSAD.

"Yaitu melakukan tindakan yang dapat menumbuhkan kecintaan rakyat kepada TNI AD," jelasnya.

Kopda Eka kerap diminta menjadi wasit di sejumlah pertandingan yang digelar di Jabodetabek dan pertandingan yang digelar oleh PSSI Banten. 

Pada musim kompetisi 2021/2022 Kopda Eka berhasil lulus overtest untuk dapat bertugas di kompetisi Liga 3 Asprov Banten dan berlanjut ke Liga 3 tingkat Nasional.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut