MK Turunkan Threshold, Pengamat: PDIP dan PKS Bisa Usung Kader tanpa Berporos pada Anies dan Ridwan
Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara. Artinya, PDIP dan PKS bisa mengajukan calon gubernur (cagub) secara mandiri.