JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, jika sejauh ini, tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Ali menuturkan, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau.
"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," beber Ali.
Informasi yang berkembang, tim kuasa hukum Mardani Maming bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (27/6/2022). Namun, sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum belum merespons dan menjawab pertanyaan dari awak media.
Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendahara Umum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini.
Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai bendahara umum.
“Tapi kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” pungkas Gus Luqman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait