Viral Stut Motor Ditilang, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Martin Ronaldo
Viral stut motor ditilang berhembus kencang di media sosial, benarkah demikian?  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara soal ini. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

"Kalau stut motor itu berarti masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi malah bantu menolong bukan menilang," terangnya.

Dirinya pun secara tegas tidak akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

"Jadi (Ditlantas Polda Metro) tidak akan menilang kendaraan yang mati atau stut motor, malah sebaliknya harus kita tolong," paparnya.

Sebelumnya, tersebar informasi di Media Sosial yang mengatakan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan tengah men 'stut' kendaraannya dengan memberikan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network