Kasus Pulau Umang, Pemprov Banten Mau Data Ulang 81 Pulau

Aries
KKP resmi menyegel Pulau Umang di Pandeglang setelah viral ditawarkan senilai Rp65 miliar tanpa izin resmi. [Foto: ist]

SERANG, iNewsTangsel - Kabar mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 65 miliar mendadak viral di media sosial dan memicu tindakan tegas dari pemerintah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah menyegel pulau eksotis tersebut setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin pengelolaan.

Pemerintah Provinsi Banten langsung merespons kejadian ini dengan merencanakan pendataan ulang terhadap 81 pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi aset negara yang diklaim secara sepihak atau diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.

"Target 50 persen kena, syukur-syukur semuanya bisa terdata dan kita libatkan pihak lain untuk menentukan peruntukannya," ujar Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, pada Jumat (17/4/2026). 

Agus menegaskan bahwa Pemprov akan membantu memfasilitasi komunikasi perizinan agar seluruh aktivitas di pulau-pulau kecil sesuai dengan koridor hukum.

Editor : Aris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network