Selanjutnya dia menghubungi kepolisian yang langsung menuju lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku sekaligus mencari keberadaan pelaku lainnya.
"Seluruh pelaku akhirnya bisa kami amankan, berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13). Mereka dari rumah memang berniat untuk melakukan aksi kriminal," ucapnya.
Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.
Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait