Kaidah 6:
Metode terbaik untuk mempelajari fikih adalah dengan menggunakan kurikulum madzhab.
Kaidah 7:
Wajib untuk mengikuti pendapat yang kita lebih condong kepadanya dari sisi pendalilan, jika kita sudah memiliki keahlian untuk menelaah literatur dan menimbang berbagai pendalilan dari para ulama’.
Kaidah 8:
Jika kita masih belum memiliki keahlian tersebut, maka wajib untuk mengikuti pendapat dari ulama’ yang lebih berilmu, lebih bertakwa, dan lebih wara’.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait