JAKARTA, iNewsTangsel.id - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan M Kece.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Napoleon dengan 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Kamis (12/8/2022) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara dan terdakwa Irjen Napoleon, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang utama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait