JAKARTA,iNewsTangsel. id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan atas permohonan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap KPK pada Selasa, (16/8/2022).
Sidang Praperadilan ini terkait bukti - bukti penguat dugaan tindak pidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
KPK sebelumnya telah menyatakan Eltinus Omaleng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Namun sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini.
Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara itu, hadir perwakilan KPK dan juga pengacara dari Eltinus Omaleng yang dipimpin langsung Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, SH MH.
"Sidang akan diagendakan kembali hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait