Umar Patek Dapat Remisi Segera Bebas, Australia Shock

Rahman Asmardika, Okezone
Umar Patek (kanan) terpidana teroris Bom Bali mendapat remisi atau masa pengurangan hukuman membuat Australia terkejut. Foto: Dok

CANBERRA,iNewsTangsel.id – Umar Patek terpidana teroris Bom Bali mendapat remisi atau masa pengurangan hukuman membuat Australia terkejut.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat (19/8/2022) mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi masa hukuman terpidana teroris Bom Bali, Umar Patek, akan menyebabkan kesedihan dan penderitaan bagi warga Australia, para korban, dan penyintas serangan bom tersebut.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara pada 2012 atas perannya dalam pengeboman pada 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga negara Australia.

Dia diberikan pengurangan (remisi) lima bulan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Indonesia pada 17 Agustus, yang berarti dia bisa bebas bulan ini, sebelum peringatan 20 tahun peristiwa Bom Bali pada Oktober. Sumber dari Kemenkumham mengatakan bahwa Patek mendapat pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik.

Keputusan pengurangan masa hukuman ini mengejutkan Albanese, yang mengatakan bahwa dia baru mengetahuinya semalam.

"Kami telah diberitahu bahwa ada pengurangan lebih lanjut dalam hukuman untuk orang ini sekitar lima bulan," katanya sebagaimana dilansir ABC News.

"Dan itu tentu saja akan menambah penderitaan yang dirasakan warga Australia."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network