KOTA TANGERANG, iNewstangsel - Sebanyak 53 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil memperoleh kebebasan bersyarat berkat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80. Rinciannya, 29 napi dapat remisi umum II dan 24 napi dapat remisi dasawarsa II.
"Para napi yang memenuhi syarat sudah langsung pulang dan bersatu kembali dengan keluarga," jelas Kepala Lapas Pemuda Tangerang Yogi Suhara saat dikonfirmasi Senin (18/8/2025). Total ada 1.219 napi dapat remisi umum dan 1.591 dapat remisi dasawarsa se-Indonesia.
Yogi menegaskan remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas keseriusan napi mengikuti program pembinaan. "Ini hak mereka sekaligus penghargaan negara bagi yang berperilaku baik selama masa hukuman," tegasnya.
Seluruh pengajuan remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk menjamin transparansi. "Tidak ada biaya apapun, semua gratis termasuk program pembinaannya," tambah Yogi.
Lapas menyediakan beragam pelatihan kemandirian dan kepribadian secara cuma-cuma bagi warga binaan. "Harapan kami, mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk perubahan hidup yang lebih baik," ujar Yogi.
Pembebasan ini dinilai sebagai momentum tepat bagi mantan napi untuk memulai hidup baru. Masyarakat diharapkan dapat menerima mereka kembali dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Editor : Aris
Artikel Terkait