JAKARTA, iNewsTangsel.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik untuk menentukan status keanggotaan kepolisian bersangkutan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal dari lapangan, Irjen Ferdy Sambo hadir di sidang dengan masih menggunakan pakaian seragam polisi berpangkat Irjen.
Irjen Ferdy Sambo yang hadir menjalani sidang etik dan masih menggunakan seragam polisi ini:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipmpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
"Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi.
Jika merujuk inisial, saksi itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait