Duh, PSSI Baru Tahu Kalau Hak dan Kewajiban Suporter Diatur UU Sistem Keolahragaan Nasional

Ilham Sigit Pratama
Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Iwan Budianto. Foto: MPI

Iwan kemudian dimintai komentar soal upaya PSSI dalam mensosialisasikan hal tersebut. Namun Iwan justru baru tahu kalau hak dan kewajiban suporter ternyata ada undang-undangnya.

Iwan beralasan bahwa UU yang diterapkan di Indonesia bersifat dinamis atau bisa berubah sewaktu-waktu. Maka dari itu, dirinya tidak sadar UU SKN sudah berubah.

"Kan ada beberapa UU yang baru terbit, kami juga baru tau hari ini kalau ada UU SKN yang terbaru yang di dalamnya mengatur tentang suporter," kata Iwan kepada wartawan di Wisma Kemenpora, dikutip Jumat (7/10/2022).

Bahwa suporter itu harus berbadan hukum, badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yg menaungi, harus ada rekomendasi dari induk cabornya," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network