Terlebih, kata Sofi, bangsa Indonesia dalam beberapa pekan mendatang akan menggelar hajat besar yakni G20 di Bali. “Meski di lokasi acara dipastikan bahwa minuman dalam kemasan yang disajikan untuk tamu negara itu sudah dipastikan aman dan higienis, tapi pemerintah juga harus memastikan minuman kemasan yang beredar di luar acara. Jangan sampai pemerintah kecolongan,” kata Sofi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sebab, lanjut Sofi, jika ada salah satu AMKD ditemukan tidak layak edar maka akan berimbas pada produk yang lain.
“Seperti kami dari pengusaha kecil ini tentunya akan kena imbasnya,” ungkap Sofi. Seperti diketahui, sebanyak 99,5% air minum dalam kemasan yang beredar di pasar Indonesia merupakan produk dalam negeri.
Adapun produk AMDK pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Asumsi optimistis tahun ini tidak terjadi gelombang baru pandemi yang menyebabkan pengetatan kegiatan masyarakat. Seperti masa pandemi dua tahun lalu pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada lagi even-even, mayoritas konsumsi minuman ringan seperti teh, minuman ringan, dan minuman berkarbonasi semua turun,” kata Sofi.
Sofi mengatakan, perusahaan AMDK yang tergabung dalam PUMK akan dilibatkan dalam program kerja seperti pelatihan/edukasi dan informasi mengenai tata cara pengurusan perijinan, pelatihan-pelatihan tentang digital marketing, packaging dan produktivitas kerja.
Selain itu, pihaknya berencana melakukan kegiatan bersama dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan informasi, edukasi mengenai pentingnya tata kelola usaha air minum dalam kemasan yang baik dan benar sesuai peraturan dan memiliki perizinannya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait