TANGERANG, iNewsTangsel.id - 7 pasutri atau pasangan suami istri telah dikonfirmasi ingin mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus di pinggir jalan di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (16/5/2023).
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia, menyampaikan informasi ini. Pasangan tersebut mengkonfirmasi niat mereka melalui telepon dan datang langsung ke Polsek Tigaraksa.
"Saat ini, ada tujuh pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak tersebut, ada yang datang dari Jatiuwung ke Polsek," ujarnya saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia pada Jumat (19/5/2023).
"Dari tujuh pasangan yang datang ke Polsek, dua pasangan telah menghubungi Kapolsek melalui telepon dan dua pasangan lainnya datang langsung ke puskesmas. Jadi, totalnya ada sekitar tujuh pasangan," tambahnya.
Namun, Kapolsek tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut karena kewenangannya hanya terbatas pada penyelidikan. Menurutnya, keputusan tentang adopsi harus diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan pengadilan. Namun, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan, adopsi bayi tersebut membutuhkan waktu.
"Namun, kami tidak dapat membuat keputusan. Keputusan adopsi akan diambil oleh Dinsos, yang akan memeriksa faktor ekonomi dan latar belakang keluarga, dan surat adopsi akan diterbitkan melalui pengadilan," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait