TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang menegaskan bahwa debt collector atau mata elang tidak boleh lagi menghadang pengendara di jalan raya untuk menagih utang.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang mencakup 14 kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.
Polisi memastikan akan menindak tegas jika ada debt collector yang bertindak di luar aturan, apalagi dengan cara kasar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, mengatakan debt collector harus bekerja sesuai prosedur hukum. "Kalau ada yang menagih dengan kekerasan, pasti akan kami tindak," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait