BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

Bambang Widodo
Polresta Tangerang ingatkan mata elang jangan menagih utang di jalan..Foto: Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang menegaskan bahwa debt collector atau mata elang tidak boleh lagi menghadang pengendara di jalan raya untuk menagih utang. 

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang mencakup 14 kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.

Polisi memastikan akan menindak tegas jika ada debt collector yang bertindak di luar aturan, apalagi dengan cara kasar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, mengatakan debt collector harus bekerja sesuai prosedur hukum. "Kalau ada yang menagih dengan kekerasan, pasti akan kami tindak," ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network