JAKARTA, iNewsTangsel.id - PNS ngin poligami kini diberi kesempatan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Tentang hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian terkait Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada hari Kamis (25/5/2023).
Peraturan tersebut memperbolehkan PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, namun PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta, seperti yang dikutip dari laman resmi BKN pada Rabu (31/5/2023).
Yuyud menjelaskan bahwa PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri dan dalam keyakinannya diperbolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat.
Syarat- syarat tertentu, antara lain:
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait