Syarat alternatif:
- Isteri tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
- Isteri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Syarat kumulatif:
- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sudah di-stamp.
- PNS pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang mencukupi.
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Selain itu, Yuyud juga menjelaskan larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Di samping itu, Yuyud juga menyampaikan persyaratan bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS , yang menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait