Dishub Kota Tangerang Larang Pakai Klakson Telolet, Kadishub: Berpotensi Terjadi Kecelakaan Lalin

Mochamad Ade Maulidin
Penggunaan klakson telolet dilarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang di wilayahnya mulai Agustus 2023 lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melarang penggunaan klakson telolet di wilayahnya mulai Agustus 2023 lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban. 

"Ini langkah tindak lanjut kami, mengingat bahayanya tren klason tersebut, sehingga kami larang penggunaannya di Kota Tangerang," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (7/8/2023).

Gangguan keamanan dan ketertiban yang dimaksud adalah banyak masyarakat yang berkumpul dan berteriak untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet, bahkan mereka masuk ke badan ruas jalan seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. 

“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lalin) di Kota Tangerang. Langkah kami pun telah mengimbau para PO bus, salah satunya di kawasan Terminal Poris Plawad," tuturnya. 
 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network