TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melarang penggunaan klakson telolet di wilayahnya mulai Agustus 2023 lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Ini langkah tindak lanjut kami, mengingat bahayanya tren klason tersebut, sehingga kami larang penggunaannya di Kota Tangerang," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (7/8/2023).
Gangguan keamanan dan ketertiban yang dimaksud adalah banyak masyarakat yang berkumpul dan berteriak untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet, bahkan mereka masuk ke badan ruas jalan seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lalin) di Kota Tangerang. Langkah kami pun telah mengimbau para PO bus, salah satunya di kawasan Terminal Poris Plawad," tuturnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait