Ustaz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly menjelaskan dalam laman Konsultasisyariah yakni, sebagai pertimbangan lain, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai bentuk pencegahan (sadd adz-dzari'ah) terhadap potensi perbuatan haram, penyebaran konten pornografi, dampak negatif pada anak-anak yang melihatnya, fitnah di antara pasangan suami istri, kerusakan dalam rumah tangga, dan dampak buruk lainnya yang sebelumnya tidak terduga.
Teknologi, seberapa pun canggihnya, tidak sempurna, dan kerahasiaan dapat terbuka dalam situasi yang tidak diharapkan.
Ketidaksetujuan dalam Islam juga muncul karena melihat aurat diri sendiri dianggap makruh jika tidak ada kebutuhan khusus. Dalam kasus pasutri merekam video hubungan intim, hal ini tidak hanya akan mengungkap aurat pasangan tetapi juga aurat pribadi masing-masing pasangan.
Mengingat melihat aurat sendiri dianggap sebagai hal yang makruh jika tidak ada kebutuhan, seperti yang dinyatakan oleh Al-Mardawiy dalam Al-Inshaf.
Banyak ulama rabbani telah mengulas perihal ini, termasuk di antaranya para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'. Dalam fatwa nomor 22659, mereka dengan jelas melarang tindakan tersebut, dengan kutipan (yang disingkat) sebagai berikut:
Pertanyaan
ما حكم تصوير ما يحصل بين الزوجين من المعاشرة الزوجية: الجماع وتوابعه؟ مع العلم أنه قد صدرت فتاوى من بعض المحسوبين على العلم في بعض البلدان بجوازه، مع اشتراطهم المحافظة على الشريط حتى لا يتسرب لأحد ؟
Bagaimana hukum merekam video pergaulan suami istri, seperti yang dilakukan oleh beberapa pasangan yang merekam hubungan intim mereka, termasuk dalam tindakan jima' dan hal-hal terkait? Perlu diketahui bahwa telah ada fatwa dari beberapa individu yang dianggap memiliki ilmu agama di negara lain yang memperbolehkan tindakan ini, dengan syarat bahwa rekaman tersebut harus dijaga dan tidak boleh tersebar ke tangan orang lain.
Jawaban:
تصوير ما يحصل من الزوجين عند المعاشرة الزوجية محرم شديد التحريم؛ لعموم أدلة تحريم التصوير، ولما يفضي إليه تصوير المعاشرة الزوجية خصوصا من المفاسد والشرور التي لا تخفى، مما لا يقره شرع ولا عقل ولا خلق، فالواجب الابتعاد عن ذلك، والحرص على صيانة العرض والعورات، فإن ذلك من الإيمان واستقامة الفطرة، ومما يحبه الله سبحانه.
Tindakan merekam video dari pergaulan suami istri, seperti yang dilakukan oleh sebagian pasangan, adalah perbuatan yang ditegaskan diharamkan. Hal ini didasarkan pada argumen umum tentang larangan pembuatan gambar serta konsekuensi negatif yang dapat timbul, terutama dalam bentuk kerusakan dan dampak buruk, terutama akibat merekam video hubungan intim antara pasangan. Dampak buruk ini kadang-kadang tidak dapat diprediksi dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat, akal sehat, dan akhlak yang baik.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjauhi tindakan semacam ini dan sungguh-sungguh berusaha menjaga kehormatan dan aurat. Hal ini merupakan bagian integral dari iman dan konsistensi dalam menjaga kesucian serta segala yang dicintai oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (wakil ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan (anggota) dan Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait