Sebelumnya, keluarga Sultan Rif'at Alfatih telah melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera serius akibat terjebak oleh kabel yang menjuntai.
"Tujuan dari laporan kami tentu saja adalah untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kabel, yaitu PT Bali Tower," ungkap Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan, setelah membuat laporan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait