JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polisi akan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi di mana Sultan Rifat Alfatih (20) menjadi korban terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
"Semua akan diperiksa. Namun, perlu diingat bahwa penyimpanan rekaman CCTV memiliki batasan waktu, mungkin sekitar 1 bulan atau sejenisnya. Ini terjadi 7 bulan yang lalu, tetapi akan kami periksa," kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada media pada Sabtu (12/8/2023).
Meskipun begitu, Hengki mengakui bahwa penyelidikan mungkin akan menghadapi kesulitan, mengingat bahwa peristiwa yang menyebabkan Sultan menderita cedera serius terjadi pada tanggal 5 Januari yang lalu.
"Perlu kami sampaikan bahwa kejadian ini telah terjadi 7 bulan yang lalu. Tentu saja, para penyidik di masa mendatang mungkin akan menghadapi rintangan-rintangan karena kondisi TKP sudah tidak sama seperti saat kejadian," ungkapnya.
"Kami telah membentuk tim penyidik dan kami berencana untuk segera pergi ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, keluarga Sultan Rif'at Alfatih telah melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera serius akibat terjebak oleh kabel yang menjuntai.
"Tujuan dari laporan kami tentu saja adalah untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kabel, yaitu PT Bali Tower," ungkap Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan, setelah membuat laporan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait