TNI memiliki fungsi melindungi dari ancaman militer dan bersenjata baik dalam maupun luar negeri, menjaga kedaulatan, wilayah, dan keselamatan negara.
TNI juga menangani ancaman sesuai dengan ayat 1 huruf a, dan merestorasi keamanan nasional akibat gangguan keamanan.
Anggota Provos memakai baret sesuai unit dan bed bertuliskan "PROV". Peran Provos sebagai tangan kanan Komandan Satuan dalam menjalankan hukum, disiplin, dan ketertiban anggota di unit tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait