Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Tolak Permohonan Kasasi Ernawati Yohanis

Sabir Laluhu
Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Majelis hakim agung kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis dalam perkara mafia tanah terkait dengan pengunaan akta otentik palsu atau surat tanah palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan lansiran laman resmi Kepaniteraan MA, perkara kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis tercantum dengan putusan nomor: 684 K/Pid/2023. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan surat pengantar nomor: W22.U1/2257/HK.01/III/2023.

Berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA pada Senin, 5 Juni 2023 dan didistribusikan kepada majelis hakim agung kasasi MA pada Kamis, 15 Jun 2023. Jenis perkaranya adalah pidana dengan klasifikasi "surat palsu".

Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara kasasi atas nama Ernawati Yohanis diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi, dengan didampingi Panitera Pengganti MA Mario Parakas.

"Status: Putus, perkara nomor: 684 K/Pid/2023, pemohon: Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Ernawati Yohanis, tanggal putus: Jumat, 21 Juli 2023, amar putusan: JPU= N.O. (tidak dapat diterima) dan Terdakwa = TOLAK, tanggal minutasi: - (kosong), dan tanggal kirim ke pengadilan pengaju: - (kosong)," bunyi informasi umum yang dilansir laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dengan putusan kasasi tersebut, maka status Ernawati Yohanis telah beralih menjadi terpidana dan JPU bisa melakukan eksekusi terhadap Ernawati ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah JPU menerima petikan putusan perkara kasasi.

Diketahui, kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis dan JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar karena menyikapi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor: 918/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023. Kala itu, majelis hakim banding PT Makassar yang diketuai Parulian Lumbantoruan dalam amar memutuskan beberapa hal. Di antaranya, mengubah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ernawati Yohanis, menyatakan Ernawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu, menjatuhkan pidana kepada Ernawati dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan banding untuk pidana penjara terhadap terdakwa Ernawati Yohanis lebih ringan dari putusan PN Makassar nomor: 1094/Pid.B/2022/PN Mks. 

Majelis hakim PN Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau memutuskan enam amar. Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Ernawati Yohanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu. Dua, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Ernawati dengan pidana selama 5 tahun penjara. Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ernawati dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Ernawati tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Ernawati, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Di antaranya, tindakan terdakwa Ernawati Yohanes bersama-sama dengan terdakwa Ahimsa Said telah mengganggu upaya pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan mafia tanah.

Perkara Ernawati Yohanis bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar terhadap Ernawati dan Ahimsa Said ke Diretreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dengan pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dokumen tanah bekas Kebun Binatang Makassar seluas kurang lebih 59.600 m2 di Jalan Urip Sumahorjo, Kota Makassar. 

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Diretreskrimum Polda Sulsel lantas menetapkan Ernawati dan Ahimsa sebagai tersangka. Ernawati dan Ahimsa sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Polda Sulsel. Perlawanan itu kandas pada Selasa, 21 Juni 2022 karena hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak praperadilan yang diajukan Ernawati dan Ahimsa

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network