JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sengketa tanah kembali mencuat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kali ini, sebidang lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 212/Cipedak milik Endy Arya Yoga tiba-tiba diklaim oleh pihak tak dikenal, meski telah sah secara hukum.
Tanah yang terletak di Jalan Batu Belah, Kelurahan Cipedak, mendadak dipasangi papan klaim yang mencatut nama ahli waris WL. A. A De Groot, berdasarkan dokumen verponding 8280 dan surat keputusan agraria tahun 1960. Klaim ini muncul tak lama setelah Endy Arya Yoga memenangkan sengketa atas tanah tersebut di tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
“Putusan MA sudah sangat jelas menolak klaim pihak lawan. Verponding 8280 tidak diakui sebagai bukti hak atas tanah,” ujar Rahim Key, kuasa hukum Endy, Sabtu (28/6/2025).
Rahim menyebut pemasangan papan klaim pasca putusan kasasi sebagai tindakan melawan hukum dan mencurigai adanya keterlibatan pihak-pihak yang diduga bagian dari sindikat mafia tanah. Ia menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi pemilik lahan sah.
“Ini bukan lagi soal sengketa, tapi soal pembangkangan terhadap hukum. Siapa yang berani memasang papan klaim di tanah yang sudah dimenangkan lewat putusan pengadilan?” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait