TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga mengalami kebocoran dana.
Menyoal itu, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menyebut, ketika sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian yang berlarut-larut seharusnya aparatur penegak hukum melakukan identifikasi.
Trubus menilai aparatur penegak hukum seperti Kejari seharusnya peka dan investigasi secara menyeluruh guna mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan kerugian.
“Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PITS, dan pemeriksaan ini harus mencakup analisis kinerja perusahaan, peninjauan terhadap strategi bisnis, manajemen keuangan, operasional, dan segala aspek yang berkaitan dengan kerugian yang terjadi. Pemeriksaan semacam ini berguna untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan tindakan perbaikan yang diperlukan,” katanya dikutip dari indopos, Sabtu (2/9/2023).
Menurutnya, bukti awal mengenai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang menunjukkan bahwa PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS BUMD) mengalami kerugian secara terus-menerus mulai dari tahun 2014 hingga 2021, baik dalam bentuk deviden maupun upaya mendukung pemerintah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai instruksi Jaksa Agung, para jaksa harus peka terhadap kasus tindakan korupsi. Temuan ini menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap kompetensi direksi, dengan mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan politikus atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penempatan sumber daya manusia, terutama direksi, seharusnya didasarkan pada kualifikasi profesional yang dimiliki mereka,” bebernya.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Sugeng Santoso menyanggah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam Penemuan kerugian PT. PITS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK dengan Nomor: 21.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 24 Mei 2022.
“PT. PITS belum pernah ada kerugian 29 miliar dan belum pernah penghapusan Aset 26 miliar, PT. PITS belum pernah menghapus aset, karena menghapus aset itu hapus rups. Bukan akumulasi, tapi setiap tahun PT.PITS di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait