JAKARTA, iNewsTangsel.id - Centre of Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Samosir yang diduga melibatkan Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dinilai lamban menangani kasus tersebut.
“Padahal, dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Rapidin Simbolon, ikut menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Harusnya, Kejaksaan Tinggi Sumut segera usut, tapi ini ngga bergerak. Karena itu, Kejaksaan Agung harus mengambil alih pengusutan kasus tersebut,” kata Direktur Centre of Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi belum lama ini.
Apalagi, bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatan Rapidin Simbolon sudah diungkap oleh MA. Hal itu berupa Bupati Rapidin Simbolon dan tim relawan memindahkan paket bansos Covid-19 ke Rumah Dinas Bupati.
Selain itu menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir pada setiap paket bantuan itu yang dibagikan kepada masyarakat.
Dengan begitu Ucok Sky Khadafi menilai langkah yang dilakukan Rapidin Simbolon berpotensi tindak pidana korupsi merujuk putusan MA.
“Kejaksaan Agung perlu ambil langkah tegas, agar segera menangani kasus terkait dengan penyalahgunaan bantuan Covid-19, jangan hanya sekdanya saja yang terkena hukuman,” ujarnya.
Sejauh ini hanya mengusut keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala yang diputus hukumannya menjadi satu tahun tiga bulan oleh MA.
Penyalahgunaan dana Covid-19 sudah sepantasnya mendapat hukuman yang setimpal, karena bantuan tersebut akan digunakan oleh masyarakat yang saat itu terkena krisis akibat wabah tersebut.
“Saat itu kita kan akibat Covid-19, menimbulkan krisis ekonomi, perusahaan tutup banyak yang terkena dampak, akibat pembatasan kegiatan, masyarakat sangat membutuhkan bantun, jadi kalau sampai diselewengkan, sudah seharusnya pelaku diseret pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gerakan Muda Samosir (GMS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung guna meminta lembaga hukum ini segeramenindaklanjuti putusan MA yang menyatakan Ketua DPD PDIP Sumut itu turut menikmati dana bansos Covid-19 hingga merugikan negara senilai Rp499 juta.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa memberikan tindak lanjut atas apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung kemarin, karena kita tahu bahwa putusan itu kan sudah menyatakan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, penikmat dana Covid-19,” ujar Koordinator Aksi GMS, Angga.
Kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 dilakukan ketika Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir selama 14 hari.
Dia sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
“Tapi persoalannya adalah, sampai hari ini putusan Mahkamah Agung itu tidak ditindaklanjut oleh Kejari Samosir dan Kejati Sumut. Itulah kenapa kita sampaikan ini ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
MA telah menerbitkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.
Putusan MA juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, pada tanggal 18 Agustus 2022.
Hal ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait