Kejagung Respons Vonis Nikita Mirzani Hanya 4 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Aries Dannu
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi vonis penjara Nikita Mirzani hanya 4 tahun. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun dalam kasus pemerasan.

Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal pemerasan juncto pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE Pasal 25 dan 45. "Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti," ujar Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski vonis lebih ringan. "Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambung Anang Supriatna.

Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pasca vonis Nikita Mirzani. "Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," jelas Anang Supriatna.

Vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Soleh. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

Hakim menambahkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Nikita Mirzani terbukti memeras pengusaha skincare Reza Gladys, namun TPPU dinyatakan tidak terbukti. Jaksa sebelumnya menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network