JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) usai menandatangani surat perpanjangan penahanan di ruang penyidik digedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (18/09/2023). Dadan Tri Yudianto terkait dalam kasus dugaan melakukan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait