Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto Diperpanjang Penahananya oleh KPK

Dwi Narwoko

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) usai menandatangani surat perpanjangan penahanan di ruang penyidik digedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (18/09/2023). Dadan Tri Yudianto terkait dalam kasus dugaan melakukan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).



Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network