TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Oknum kepala sekolah (kepsek) di SMA favorit di Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap tangan sedang merokok di dalam lingkungan sekolah.
Oknum ditangkap tangan dalam Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Satpol PP Tangerang Selatan pada Rabu (20/09/23).
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengunjungi SMA favorit tersebut pada siang hari.
Pada awalnya, seorang pria yang diduga merupakan pegawai sekolah tertangkap sedang merokok di depan pos satpol PP. Petugas segera mencatat dan menyita identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Kemudian, para personel terus memeriksa beberapa ruangan di sekolah, termasuk ruang guru dan dapur sekolah. Di dalamnya, kepala sekolah terlihat sedang merokok. Dia terlihat panik dan segera mengajak pimpinan petugas untuk berbicara secara tertutup di ruangan lain.
Pimpinan operasi dari Satpol PP, Suherman, mengungkapkan bahwa dalam percakapan tersebut, kepala sekolah meminta agar KTP-nya tidak disita agar dia tidak harus menghadiri persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Namun, permintaan tersebut tetap ditolak.
"Maaf, Pak, tidak bisa saya lakukan dalam hal ini," kata Herman setelah razia berakhir.
"Bagaimana caranya, Pak? Saya memiliki banyak acara besok," tambah Herman, menirukan permintaan kepala sekolah.
Tawaran untuk mencapai kesepakatan tersebut akhirnya ditolak. Petugas tetap meminta kepala sekolah dan seluruh pegawai yang terjaring dalam razia untuk menghadiri persidangan pada Kamis, 21 September 2023, di PN Tangerang.
"Bapak memiliki bawahan, silakan minta bawahan datang saja, tidak masalah, yang penting ada perwakilan," jelas Herman sebagai tanggapan terhadap alasan kepala sekolah yang enggan menghadiri sidang.
Usaha untuk bernegosiasi terus berlanjut ketika petugas Satpol PP telah kembali ke kantor mereka di kawasan Setu. Seorang utusan dari kepala sekolah datang untuk bertemu dengan pimpinan petugas, dan kembali menyampaikan berbagai alasan untuk menukar surat tilang dengan KTP.
"Mungkin orang yang tidak pernah menghadiri sidang merasa takut, malu, dan sebagainya. Ada utusan yang datang tadi, tetapi permintaannya tetap tidak bisa diterima," tegas Herman, yang juga menjabat sebagai Penyidik PNS Satpol PP.
Operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR telah berlangsung sejak hari sebelumnya. Pada hari ini, beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga terjaring dalam razia tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait