SERPONG, iNewsTangsel – Aktivitas batching plant milik PT Adhimix RMC yang beroperasi di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi sorotan publik.
Perusahaan tersebut disebut-sebut tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dampak lingkungan.
Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan aktivitas produksi batching plant, terutama dampak debu semen yang beterbangan dan dinilai mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.
Keluhan mencuat setelah terjadi insiden ledakan tabung semen beberapa hari lalu yang memicu sebaran debu menyerupai hujan abu di sekitar permukiman.
Namun hingga panggilan kedua dilayangkan, pihak perusahaan belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi resmi, baik terkait insiden tersebut maupun legalitas perizinan operasional yang dikantongi.
Sejumlah warga Ciater mengaku terdampak langsung oleh partikel debu semen yang menempel di atap rumah, kendaraan, hingga halaman.
Bahkan, sebagian warga mengeluhkan gangguan pernapasan ringan seperti batuk dan sesak, terutama pada anak-anak dan lansia. Selain itu, iritasi mata dan kulit juga dilaporkan terjadi akibat paparan debu.
Tak hanya berdampak pada kesehatan, lingkungan sekitar pun menjadi cepat kotor meski baru dibersihkan. Tanaman warga juga terancam rusak karena daun tertutup lapisan debu yang menghambat proses fotosintesis.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mengambil langkah konkret, mengingat aktivitas produksi berlangsung hampir setiap hari dengan intensitas lalu lalang kendaraan berat yang cukup tinggi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali pemanggilan resmi bukan persoalan sepele. Menurutnya, proses klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Jika panggilan resmi tidak diindahkan, tentu ada tahapan sanksi administratif yang akan kami tempuh sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut bisa disegel,” ujar Dohiri kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, tahapan sanksi dapat berupa teguran tertulis lanjutan, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga rekomendasi pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran serius.
Meski demikian, Dohiri menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tetap mendukung iklim investasi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk standar pengelolaan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau ditemukan tidak ada izin, kami minta untuk segera diurus terlebih dahulu dan operasionalnya sementara dihentikan sampai izin tersebut terbit,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu sumber iNewsTangsel, sebut saja Raka (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah orang dalam bacthing plant mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap.
“Menurut keterangan dari pihak perizinan saat saya mengurus kemarin, perusahaan tersebut belum memiliki perizinan sama sekali. Hanya saja disebut-sebut mendapat privilege dari Bupati sebelumnya,” ujar Raka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adhimix RMC belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam dua kali pemanggilan tersebut maupun soal dugaan perizinan.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak Perda. Warga Ciater berharap penegakan aturan tidak berhenti pada surat pemanggilan semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata demi menjaga kesehatan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
