JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan mengenai motor dan mobil yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke jalanan Ibukota nantinya harus memenuhi sejumlah syarat.
Terkait dengan larangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal kena tilang dalam razia yang dimulai 1 November 2023 atau hari ini. Denda yang diterapkan kepada pengendara yang terkena tilang untuk motor Rp 250 ribu sedangkan mobil Rp 500 ribu.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resminya.
Menurut Ani, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Aturan soal uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam mengatasi dan menangani masalah polusi udara.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait