Soal Keputusan MK, Ini Pandangan Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksti Fauzan Raisal Misri
Adapun pelaporan terhadap majelis hakim lanjut Fauzan terbilang tidak masuk akal mengingat pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK. Masih menurut pandangan Fauzan peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
"Dalam hal ini, hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan. Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan, bahwa ada putusan di atas putusan MK," papar Fauzan.
Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tutur Fauzan, jelas ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian, tetapi bukan untuk membatalkan putusan MK.
Fauzan menyinggung sikap Prof Jimly Ashidique selaku ketua MKMK yang selalu muncul melalui media dan berbicara berbagai macam hal tentang situasi dan kondisi terkait dengan sidang etik yang sedang berlangsung, hal itu tidak tepat.
Fauzan menegaskan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya, jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK.
Fauzan mengatakan, jika putusan MKMK hari ini membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK, maka akan membuat kegaduhan hukum ke depannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait