JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya terus mengusut terkait tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat berinisial TF (23), usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Ciledug, Tangerang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
“Sekarang 15 saksi, saksi yang bisa menambah keterangan,” kata Samian kepada wartawan Selasa (7/11/2023).
Samian menjelaskan bahwa adapun salah satu saksi yang diperiksa merupakan penghuni apartemen tersebut. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus yang ada.
“Penambahan saksi salah satunya penghuni yang ada di sekitar situ. Kita masih periksa saksi-saksi terkait, masih lidik (penyelidikan), masih didalami,” jelasnya.
Untuk diketahui, Warga Negara (WN) Korea Selatan berisinial KH ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya petugas imigrasi berisial TS. Korban tewas setelah terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang.
"Ya KH WNA Korsel sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya , AKBP Samian saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Samian mengatakan, KH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan bukan kasus pembunuhan. "KH dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," katanya.
Menurut Samian, penyidik masih terus mendalami kasus ini. "Saat ini KH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada luka di tubuh TS. Selain itu, ada bercak darah di kamar apartemen yang dihuni KH.
TS dan KH juga berada di kamar yang sama. Hal tersebut diketahui dari rekaman CCTV di apartemen tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait