Penipu Tiket Coldplay Ditangkap Polisi di Pamulang, Begini Modusnya

Aris Dannu
Tersangka MFR, penipu tiket konser Coldplay ditangkap di Pamulang (foto: Antara)

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Polisi berhasil menangkap salah seorang pria penipu tiket konser Coldplay berinisial MFR. Pria 24 tahun itu berhasil dicokok aparat kepolisian sektor Panongan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku dicokok polisi di kediamannya di Pamulang, Tangsek, setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan sejumlah korban.

"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 14 juta," kata  Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung di Kota Tangsel, Banten, Jumat (17/11/2023).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan media sosial untuk melancarkan modusnya. Setelah mendapatkan calon pembeli, pelaku meminta mereka untuk mentransfer ke rekening yang sudah disiapkan.

Merasa tergiur dengan modus pelaku, korban pun menghubungi tersangka sebelum transaksi pembayaran tiket. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada MFR sebesar Rp 6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelaku bertemu di Jakarta pada pertengahan Juni 2023. Mereka membahas kesepakatan harga tiket. Usai sepakat, korban kemudian mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.

"Setelah itu tersangka meminta pelapor (korban) untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp14.778.750," kata Hotma.

Dalam kesepakatan, tersangka menyanggupi memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun, sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan, korban tidak kunjung mendapatkan tiket yang dijanjikan.

"Bahkan beberapa hari sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Panongan," ujarnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menipu beberapa korban. Bahkan nilai total kerugian dari para korban mencapai Rp 160 juta.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 378 KUHPidana terkait dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana terhadap MFR selama empat tahun penjara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network