Penipu Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Akhirnya Ditangkap Polisi di Bangkok

Aris Dannu

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) berhasil membekuk Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan dan penggelapan terhadap artis Jessica Iskandar

Christoper yang sebelumnya telah dinyatakan buron berhasil ditangkap polisi di Bangkok, Thailand. 

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan kabar penangkapan terhadap tersangka Christoper.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand," kata Krishna saat dikonfirmasi, seperti dikutip CNN, Senin (20/11/2023).

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Christoper ke sejumlah negara. 

Namun kemudian polisi mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Christoper yang berada di Thailand.

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna.

Menurut Krishna penangkapan tersangka Christoper tak lepas berkat kerjasama yang baik dengan Kepolisian Thailand serta Imigrasi negara tersebut. 

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," katanya.

Penangkapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Jessica Iskandar ke polisi. Jessica sebelumnya telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jessica melaporkan Christoper atas penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Selama proses hukum berjalan di kepolisian Christoper selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, Christoper kemudian sempat menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Namun kemudian, polisi menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network