Polisi Telisik Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bukti Video hingga Skripsi Diselidiki

Aries Dannu
Polda Metro Jaya

JAKARTA, iNewstangsel.id - Polda Metro Jaya kini tengah mengurai benang kusut laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu yang mencoreng namanya. Serangkaian barang bukti, yang diserahkan oleh Jokowi dan tim kuasa hukumnya, menjadi titik awal penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan tersebut. Bukti-bukti yang dikumpulkan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk jelas dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan beberapa barang bukti yang telah diterima oleh penyidik. Di antaranya, sebuah flash disk yang berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X. Selain itu, penyidik juga menerima dokumen-dokumen penting, seperti fotokopi ijazah, print out legalisir, serta fotokopi sampul dan lembar pengesahan skripsi. 

"Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti berupa ijazah asli milik Jokowi. Bukti yang ada saat ini hanya berupa fotokopi ijazah dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. 

"Fotokopi, tadi saya jelaskan fotokopi. Fotokopi ya. Ini masih tahap penyelidikan," tegasnya. 

Laporan ini bermula ketika Jokowi menemukan video di media sosial yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu S1 yang dituduhkan kepadanya. 

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," papar Kombes Ade Ary.

Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial. Selain itu, ia juga menunjuk beberapa nama yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR. 

"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," ungkap Kombes Ade Ary. 

Merasa dirugikan, Jokowi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dalam laporannya, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. 

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, beberapa nama yang disebutkan oleh Jokowi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan ijazah palsu masih dalam tahap pendalaman. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network