BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
• Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
o Rp29.983.884.854.798
o USD 5.394.020
o SGD 364.200
o EU 4.290
o RM 52.638
o W24.000
o PF56
• Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:
o Penyelidikan: 1.674 perkara
o Penyidikan: 1.462 perkara
o Penuntutan: 1.766 perkara
o Eksekusi: 1.699 perkara
• Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait