o Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan;
o Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU;
o Eksekusi: 63 perkara.
• Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:
o Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai;
o Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU;
o Eksekusi: 210 perkara.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian:
o Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
o Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
o Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
o Biaya perkara, sebesar Rp671.500
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait