BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga pria ngaku ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat dengan inisial MO, HS, dan KH telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan 36 unit iPhone 14 Pro Max. Dalam perbuatannya, mereka menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa aksi penipuan ketiga pelaku terjadi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Selasa (17/12/2023). Saat itu, pelaku MO menghubungi korban, seorang penjual ponsel, untuk memesan handphone iPhone Pro Max.
Setelah kesepakatan tercapai, MO memperkenalkan korban kepada HS alias Dadang, yang berperan sebagai orang dekat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPKAD Jabar. Selanjutnya, korban berinteraksi dengan KH alias Rudy Koswara, yang berpura-pura sebagai seorang ASN dengan jabatan PPK di BPKAD Jabar. KH kemudian memberikan surat perintah kerja (SPK) untuk pengadaan 36 unit handphone.
"Pelaku KH mengenakan seragam ASN dan mengklaim bekerja di BPKAD Pemprov Jabar. KH menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max kepada korban," kata Kapolrestabes Bandung di Polrestabes Bandung pada Jumat (12/1).
Pelaku KH, menurut Kombes Pol Budi Sartono, memesan pengadaan 36 unit ponsel. Kemudian, korban menyerahkan 36 unit iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober 2023 kepada KH. Korban dijanjikan pembayaran dalam waktu 21 hari kerja.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak menerima pembayaran dari para pelaku. "Korban dijanjikan mendapatkan pembayaran dalam 21 hari kerja setelah unit ponsel diterima, tetapi tersangka tidak membayar," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung mengungkapkan bahwa ketika korban memeriksa SPK ke kantor BPKAD Jabar, ternyata SPK tersebut palsu. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada 14 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa beberapa ponsel milik korban telah dijual kepada penadah di Jakarta. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian senilai Rp750 juta.
Selain itu, ternyata para pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dalam peristiwa penipuan ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yaitu AR alias Iskandar, yang berperan sebagai sopir KH alias Rudy Koswara. Selain itu, polisi juga menetapkan dua penadah dengan inisial FS dan KH. "Kami juga terus mencari keberadaan handphone yang digelapkan oleh para tersangka," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka MO, HS alias Dadang, dan KH alias Rudy Koswara dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait