Cak Sholeh: Pindah Tiang PLN Tak Usah Bayar, Sesuai Pasal 30 UU No 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan

hasiholan
Petugas PLN. Dok Sindonews

"PLN tidak pernah membayar atau menyewa tanah tersebut. Saat ingin dipindahkan, tiba-tiba diminta Rp 11 juta. Seharusnya, pemindahan tiang PLN menjadi tanggung jawab PLN sebagai perusahaan, bukan resiko pemilik tanah. Ketika PLN menancapkan tiang di tanah orang, maka saat pemilik tanah ingin menggunakannya, seharusnya tanggung jawab pemindahannya, bukan meminta pembayaran sebesar Rp 11 juta," ungkapnya.

Harapannya konten ini menyebar luas agar masyarakat di Indonesia mendapatkan pemahaman. Jika tanahnya memiliki tiang listrik, ketika ingin pindah, tidak boleh setuju untuk membayar," tegasnya.

Dia menyatakan bahwa dasar hukumnya sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi, bukan milik negara atau orang lain.

"Bukan tanah orang lain, ini tanah kita. Ketika kita ingin menggunakannya, harus bebas dari kendala," katanya dengan tegas.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network