Cak Sholeh: Pindah Tiang PLN Tak Usah Bayar, Sesuai Pasal 30 UU No 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan

hasiholan
Petugas PLN. Dok Sindonews

JAKARTA, iNewsTangselWarga diminta membayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang PLN di halaman rumah mereka.

Cak Sholeh menyatakan bahwa tidak hanya Febri yang mengalami kasus tersebut. Banyak warga menghadapi situasi di mana tiang listrik PLN muncul tanpa izin atau sewa di tanah mereka.

Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terdiri dari enam ayat. Ayat 1 menyebutkan:

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Meskipun sudah sering menjadi viral, PLN tampaknya mengabaikan aturan tersebut, dan Cak Sholeh baru-baru ini menemukan kasus serupa. Cak Sholeh menyatakan bahwa tidak perlu pembayaran, terutama jika tiang listrik tersebut ditanam di lahan pribadi milik warga.

Cak Sholeh menanyakan apakah PLN selama ini membayar sewa untuk tiang yang ditanam di tanah milik warga.

"Tidak, PLN tidak pernah membayar sewa," tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.

Kejadian warga yang meminta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo. Meskipun kasus ini sebelumnya menjadi viral melalui konten Cak Sholeh, ketika PLN datang, mereka tidak berhasil menyelesaikan masalah.

Cak Sholeh mengungkapkan bahwa awalnya permintaan adalah Rp16 juta, namun setelah negosiasi, mboknya hanya sanggup Rp6 juta. Setelah pertemuan lain, biaya malah turun menjadi Rp5 juta. Namun, sekarang mereka menerima surat dengan biaya yang naik menjadi Rp11 juta.

Cak Sholeh juga memperlihatkan surat dari PLN tertanggal 7 Desember 2023 lalu, yang membahas persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, dan Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan. Menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut sudah tertancap selama beberapa tahun.

"PLN tidak pernah membayar atau menyewa tanah tersebut. Saat ingin dipindahkan, tiba-tiba diminta Rp 11 juta. Seharusnya, pemindahan tiang PLN menjadi tanggung jawab PLN sebagai perusahaan, bukan resiko pemilik tanah. Ketika PLN menancapkan tiang di tanah orang, maka saat pemilik tanah ingin menggunakannya, seharusnya tanggung jawab pemindahannya, bukan meminta pembayaran sebesar Rp 11 juta," ungkapnya.

Harapannya konten ini menyebar luas agar masyarakat di Indonesia mendapatkan pemahaman. Jika tanahnya memiliki tiang listrik, ketika ingin pindah, tidak boleh setuju untuk membayar," tegasnya.

Dia menyatakan bahwa dasar hukumnya sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi, bukan milik negara atau orang lain.

"Bukan tanah orang lain, ini tanah kita. Ketika kita ingin menggunakannya, harus bebas dari kendala," katanya dengan tegas.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network