Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara

Mochamad Ade Maulidin
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan sebanyak 194 obat terlarang disita dari perempuan pelayan toko berinisial AS (21) di Kecamatan Cipondoh.

Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah. Pelaku mengakui barang ini dijual atas perintah pemilik toko berinisial BB. 

Obat-obatannya ditemukan petugas di dalam mesin fotokopi berbentuk tablet siap jual.

"Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut," ucapnya. 



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network