Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara

Mochamad Ade Maulidin
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan sebanyak 194 obat terlarang disita dari perempuan pelayan toko berinisial AS (21) di Kecamatan Cipondoh.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh menangkap penjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras tanpa izin edar) berjenis kelamin perempuan di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Evarmon Lubis, Jumat (19/1/2024).



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network