Harga Meroket, Ombudsman RI Awasi Impor Bawang Putih

hasiholan
Foto dok: Bawang putih

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, juga menyatakan bahwa Ombudsman terus melakukan pengawasan terkait impor bawang putih untuk tahun 2024. Ia menekankan agar Kementan dan Kemendag tidak lagi menahan penerbitan izin impor.

"Orang yang memiliki dokumen lengkap harus dilayani, tidak boleh ditahan-tahan," tegasnya. Yeka menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih harus diproses dalam waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dianggap lengkap sesuai persyaratan.

"Jadi intinya, peraturan mendag terkait hal itu harus ditegakkan," ujar Yeka. Hingga saat ini, Ombudsman telah memonitor importasi bawang putih tahun 2024 dan berencana memanggil Kemendag sebagai tindakan korektif.

"Tentunya, kami melihat karena pembagian sudah dimulai, bulan Februari kami berencana akan memanggil Dirjen Luar Negeri di minggu ketiga bulan ini," jelasnya.

Sebelumnya, terkait Kementan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dirjen Holtikultura, Kementan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan maladministrasi, pelayanan yang tidak optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, ketidakkompetenan, dan penyalahgunaan wewenang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network