Harga Meroket, Ombudsman RI Awasi Impor Bawang Putih

hasiholan
Foto dok: Bawang putih

"Setelah konsolidasi awal tahun ini, hingga 18 Januari 2024, kami akan melakukan pemeriksaan maraton, yang akan difokuskan pada Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH sesuai Pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH," ungkapnya.

Meskipun demikian, Yeka berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan. "Saya harap kebijakan impor lainnya juga mengikuti semua ketentuan yang berlaku," tandasnya.

 



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network