"Setelah konsolidasi awal tahun ini, hingga 18 Januari 2024, kami akan melakukan pemeriksaan maraton, yang akan difokuskan pada Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH sesuai Pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH," ungkapnya.
Meskipun demikian, Yeka berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan. "Saya harap kebijakan impor lainnya juga mengikuti semua ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait